7 Larangan ASN atau PNS pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat 2020
- Dilarang mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah.
- Dilarang memasang spanduk promosi calon kepala daerah.
- Dilarang mendekati partai politik terkait dengan rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah.
- Dilarang menghadiri/mengunggah, memberi like, mengomentari dan sejenisnya, atau menyebarluaskan gambar maupun visi misi bakal calon kepala daerah melalui media online maupun medsos.
- Dilarang menjadi pembicara pada kegiatan pertemuan partai politik.
- Dilarang poto bersama dengan bakal calon kepala daerah.
- Dilarang menghadiri deklarasi bakal calon kepala daerah, dengan atau tanpa menggunakan atribut partai politik.
Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat