Lompat ke isi utama

Berita

7 Larangan ASN atau PNS pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat 2020

7 Larangan ASN atau PNS pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat 2020
\n
  1. Dilarang mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah.
  2. Dilarang memasang spanduk promosi calon kepala daerah.
  3. Dilarang mendekati partai politik terkait dengan rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah.
  4. Dilarang menghadiri/mengunggah, memberi like, mengomentari dan sejenisnya, atau menyebarluaskan gambar maupun visi misi bakal calon kepala daerah melalui media online maupun medsos.
  5. Dilarang menjadi pembicara pada kegiatan pertemuan partai politik.
  6. Dilarang poto bersama dengan bakal calon kepala daerah.
  7. Dilarang menghadiri deklarasi bakal calon kepala daerah, dengan atau tanpa menggunakan atribut partai politik.
\n\n\n\n

Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat

\n"