Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat Melakukan Pengawasan Melekat Pada Proses Pendaftaran bakal Calon Bupati dan wakil Bupati Kabuapten Sumbawa Barat
|
Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat Melakukan Pengawasan Melekat Terhadap Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Barat Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Taliwang, Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat melakukan pengawasan melekat pada tahapan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kabupaten Sumbawa Barat pada Pemilihan Serentak 2024 di Kantor KPU Kabupaten Sumbawa Barat hari ini (27/08). Pengawasan ini dilakukan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat Karyadi selaku Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran Dan Penyelsaian Sengketa bersama Staf Teknis Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat lainnya.
Pada hari ini Pasangan Drs. H M.Nur Yasin dan H.Sumardhan, S.H M.H yang mencalonkan diri melalui jalur perseorangan yang melakukan pendaftaran di hari pertama ke KPU Kabupaten Sumbawa Barat. "Kami ingin memastikan proses pendaftaran berjalan transparan dan akuntabel. Kami tetap aktif memberikan informasi kepada publik mengenai perkembangan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemiilihan Serentak 2024," jelas Karyadi.
Karyadi juga menekankan pentingnya peran Bawaslu dalam mengawasi tahapan ini untuk mencegah adanya pelanggaran dan penyimpangan. "Pengawasan kami tidak hanya berfokus pada calon yang mendaftar, tetapi juga pada proses awal agar tidak ada pihak yang memanfaatkan celah dalam tahapan ini," .
Perlu diketahui bersama, masa pendaftaran Bakal Pasangan Calon Pemilihan Serentak 2024 dilaksanakan mulai hari ini, 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.
Berdasarkan hasil pengawasan hari ini, hanya pasangan Drs. H M.Nur Yasin dan H Sumardhan, S.H M.H yang melakukan pendaftaran ke kantor KPU Kabupaten Sumbawa Barat, yang di iringi oleh ribuan pendukung yang menggunakan mobil dan sepeda motor dari kecamatan masing-masing, kegiatan pengawasan kami lakukan secara melekat dan melibatkan Panwascam di seluruh wilayah Kabupaten Sumbawa Barat untuk memastikan bahwa dalam kegiatan tersebut tidak ada keterlibatan unsur-unsur yang dilarang terlibat aktif dalam tahapan pendaftaran ini terang Karyadi.
Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi proses pendaftaran dan melaporkan setiap dugaan keterlibatan ASN, Kepala Desa, dan Aparat Desa dalam kegiatan politik praktis. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan transparansi dan integritas dalam proses pemilihan.
Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat akan terus memberikan informasi terbaru mengenai proses pendaftaran dan perkembangan lainnya seiring berjalannya waktu. Pengawasan akan terus dilaksanakan hingga hari terkahir pendaftaran pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.