Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu KSB Ingatkan Pendaftaran Panwascam Pemilu 2024 Berbasis Kabupaten

Bawaslu KSB Ingatkan Pendaftaran Panwascam Pemilu 2024 Berbasis Kabupaten
\nDok Fhoto, Humas Bawaslu KSB\n\n\n\n

Taliwang, - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sumbawa Barat (Bawaslu KSB) saat ini sedang menerima pendaftaran calon anggota Panwasu kecamatan dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 sesuai surat pengumuman bernomor 001/KP.01.00/K.NB-08/9/2022.

\n\n\n\n

Karyadi, SE selaku ketua Bawaslu KSB mengingatkan, jika mekanismes pendaftaran yang dilaksanakan sedikit berbeda dari biasanya, dimana calon peserta dapat mendaftar secara online dan berbasis kabupaten, dimana yang berminat menjadi pengawas pemilu dapat mendaftarkan diri pada kecamatan lain diluar domisili. “Bisa daftar antar kecamatan kalau proses seleksi saat ini,” ucapnya.

\n\n\n\n

Masih keterangan Karyadi, kebijakan secara Nasional itu sendiri sebagai upaya Badan Pengawas Pemilu untuk memastikan setiap wilayah ada pengawas yang terpilih. “Kami berikan kesempatan kepada yang berminat untuk memilih wilayah kerja sebagai pengawas, jadi tidak harus dalam Kecamatan domisili,” lanjutnya.

\n\n\n\n

Terkait proses seleksi itu sendiri, Karyadi mengingatkan bahwa jadwal penerimaan pendaftaran diantara 21-27 September sesuai peraturan Bawaslu RI nomor 19 tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2019. “Memang akan masa perpanjangan pendaftaran, jika pada satu wilayah jumlahnya tidak sesuai kebutuhan,” terangnya.

\n\n\n\n

Lanjut Karyadi, masa perpanjangan pendaftaran akan dibuka jika pendaftar kurang dari dua kali lipat kebutuhan serta harus memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan. “Jika terpaksa harus dilakukan perpanjangan, maka masa pendaftaran akan berlangsung pada 2-8 Oktober mendatang,” ungkapnya.

\n\n\n\n

Jika pendaftar tetap kurang dari kebutuhan, termasuk keterwakilan perempuan tidak mencapai 30 persen, Bawaslu KSB tetap akan melanjutkan proses. “9-11 Oktober memang jadwal penelitian berkas administrasi pendaftaran, namun yang dilaksanakan Bawaslu KSB saat ini, proses itu sendiri secara langsung dilakukan saat menerima berkas dari pendaftar,” timpalnya.

\n\n\n\n

Dikesempatan itu Karyadi membeberkan persyaratan yang perlu menjadi perhatian, diantaranya, saat mendaftar berusia paling rendah 25 tahun, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih, berdomisili di wilayah KSB yang dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP), tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar.

\n\n\n\n

Selain itu juga tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.

\n\n\n\n

Persyaratan lainnya adalah, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan dipemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa selama masa keanggotaan apabila terpilih, tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu, mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). **

\n"