Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu KSB Laksanakan Bimtek Penyelesaian Sengketa Kepada Panwascam

Bawaslu KSB Laksanakan Bimtek Penyelesaian Sengketa Kepada Panwascam
\n

Taliwang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumbawa Barat laksanakan bimbingan teknis (Bimtek) tentang tata cara penyelesaian sengketa terhadap Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat Tahun 2020 di Aula Rumah Kebun pada Rabu, (19/08/2020).

\n\n\n\n

tujuan dilaksanakannya bimbingan teknis (Bimtek) tersebut adalah untuk memberi pemahaman kepada seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se - Kabupaten Sumbawa Barat terhadap teknis tata cara penyelesaian sengketa.

\n\n\n\n

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa Barat Karyadi, SE dalam sambutannya menyampaikan, bahwa teknis penyelesaian sengketa telah diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020.

\n\n\n\n

Karyadi berharap kepada seluruh anggota Panwascam yang peserta agar serius dalam mengikuti seluruh materi yang disampaikan oleh pemateri dalam kegiatan Bimtek Penyelesaian sengketa tersebut, ujar Karyadi.

\n\n\n\n

Koordinator Divisi HPPS Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat Khaeruddin, ST dalam materinya menyampaikan, bahwa penyelesaian sengketa merupakan ujung dari segala bentuk kegiatan pengawasan.

\n\n\n\n

Khaeruddin juga menyampaikan, bahwa objek sengketa merupakan putusan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota, atau Komisi Pemilihan Umum Provinsi.

\n\n\n\n

termohon dalam penyelesaian sengketa bisa berasal dari KPU Kabupaten/Kota, dan juga KPU Provinsi," ujar Khaeruddin.

\n\n\n\n

Khaeruddin juga menambahkan, bahwa ada dua jenis sengketa yang diselesaikan dalam bentuk ajudikasi tersebut, yaitu sengketa proses dan sengketa hasil.

\n\n\n\n

"proses sengketa dilaksanakan tidak lepas dari proses penanganan pelanggaran, sehingga kegiatan pengawasan yang dilakukan sangat menentukan terhadap proses sengketa tersebut," tegas Khaeruddin. jh (Humas)

\n"