BAWASLU KSB TERIMA ADUAN MASYARAKAT
|
\n\n\n\n\nFhoto Doc. Bawaslu KSB ( Penerimaan Laporan Aduan Masyarakat )
\n\n\n\n\n\n\n\nTALIWANG KSB. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat siapkan posko Pengaduan masyarakat terhadap pencatutan dan/atau penggunaan data diri sebagai pengurus serta anggota Partai Politik (Parpol) di Kantor Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat
Menindaklanjuti Instruksi Bawaslu RI nomor 3 tahun 2022 tertanggal 11 agustus
2022, tentang pendirian posko pengaduan masyarakat dalam rangka menjalankan
tugas pengawasan terhadap pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik
peserta pemilu sebagaimana yang telah diamanatkan undang-undang nomor 7
tahun 2017 tentang pemilihan umum
Pendirian Posko pengaduan masyarakat adalah upaya Bawaslu Kabupaten
Sumbawa Barat memastikan warga Kabupaten Sumbawa Barat tidak dicatut
sebagai anggota ataupun pengurus yang didaftarkan melalui akun SIPOL (Sistem
Informasi Partai politik)
Hal tersebut juga telah diumumkan secara massif melalui seluruh akun media
Sosial Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat, agar mendorong partisipatif
masyarakat untuk mengecek secara mandiri namanya pada halaman Website KPU
https://infopemilu.kpu.go.id/pemilu/cari_nik
diharapkan melalui posko aduan tersebut masyarakat yang merasa namanya
dicatut dapat segera melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat ataupun
melaporkan melalui hotline Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat.
Berdasarkan Laporan Pengaduan yang diterima pertanggal 30 Agustus tahun
2022, Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat telah menerima sebanyak 4 (empat)
laporan pengaduan masyarakat dengan Rincian :
IDENTITAS PELAPOR :
a. NAMA PELAPOR : Tn. IM
b. PENERIMA LAPORAN : L. GITA PRANATA, SH
c. PEKERJAAN : WIRASWASTA / DOSEN UNDOVA
d. ALAMAT : Dsn. Tapir Luar, RT/RW. 008/004, Desa Tapir, Kecamatan Seteluk – Sumbawa Barat
e. WAKTU PENGADUAN : Senin, 29 Agustus 2024, Pukul, 12.16 Wita
f. URAIAN ADUAN : Keberatan atas pencatutan nama sebagai Anggota Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) KSB
\n\n\n\nIDENTITAS PELAPOR :
a. NAMA PELAPOR : Tn. HK
b. PENERIMA LAPORAN : AJIEWAHYU SYAMANTHA PUTRA, SH
c. PEKERJAAN : SEKRETARIS DESA KALIMANTONG
d. ALAMAT : Dsn. Batu Putih, RT/RW. 007/002, Desa Kalimantong, Kecamatan Brang Ene – Sumbawa Barat
e. Waktu Pengaduan : Selasa, 30 Agustus 2024, Pukul, 10.00 Wita
f. URAIAN ADUAN : Keberatan atas pencatutan nama sebagai Anggota Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) Kabupaten Lombok Tengah
\n\n\n\n- IDENTITAS PELAPOR :
a. NAMAPELAPOR : Tn. SJ
b. PENERIMA LAPORAN : L. GITA PRANATA, SH
c. PEKERJAAN : KARYAWAN HONORER SMPN 1 BRANG REA
d. ALAMAT : Dsn. Sario, RT/RW. 015/005, Desa Tepas, Kecamatan Brang Rea – Sumbawa Barat
e. Waktu Pengaduan : Selasa, 30 Agustus 2024, Pukul, 11.00 Wita
f. URAIAN ADUAN : Keberatan atas pencatutan nama sebagai Anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sumbawa Barat
\n\n\n\n- IDENTITAS PELAPOR :
a. NAMAPELAPOR : Ny. NS
b. PENERIMA LAPORAN : L. GITA PRANATA, SH
c. PEKERJAAN : GURU HONORER SPS USWATUN HASANAH / STAFF BPD DESA MANTUN
d. ALAMAT : Dsn. Mantun Tengah, RT/RW. 005/002, Desa Mantun, Kecamatan Maluk – Sumbawa Barat
e. Waktu Pengaduan : Selasa, 30 Agustus 2024, Pukul, 11.25 Wita
f. URAIAN ADUAN : Keberatan atas pencatutan nama sebagai Anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Sumbawa Barat
\n"