Memasuki Masa Tenang Pilkada Tahun 2020, Bawaslu KSB Lakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).
|
Sumbawa Barat - Memasuki masa tenang Pilkada Tahun 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa Barat melakukan identifikasi terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di seluruh wilayah Kabupaten Sumbawa Barat.
\n\n\n\nKegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye melibatkan tim yang terdiri dari unsur Bawaslu, Panwas Kecamatan, serta Pengawas Kelurahan dan Desa yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat, Satpol PP, personel kepolisian, dan anggota TNI pada Minggu, (06/12/2020).
\n\n\n\nAlat Peraga Kampanye (APK) ditertibkan 3 hari sebelum hari pencoblosan pada tanggal 9 Desember mendatang," ujar ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat Karyadi, SE.
\n\n\n\nKaryadi juga menjelasakan bahwa pada sejak tanggal 6 s/d tangal 8 Desember mendantang adalah masa tenang, maka sepatutnya Bawaslu beserta jajaran melakukan penertiban terhadap APK yang terpasang diseluruh wilayah Kabupaten Sumbawa Barat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 "yang menyakan bahwa KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah, serta Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota bertanggung jawab untuk berkoordinasi menurunkan APK paling lambat tiga hari sebelum hari H"
\n\n\n\n"Kami juga telah melakukan Rapat Koordinasi dengan para pihak sebelum kegiatan penertiban APK ini dilaksanakan, dan kami juga telah bersurat kepada pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat, serta Tim Kampanyenya untuk melakukan penertiban APK secara mandiri," jelas Karyadi.
\n\n\n\nkaryadi berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat untuk mendukung Bawaslu beserta jajaran, dalam menjalankan tugas demi terselenggranya keamanan dalam Pilkada Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020. Jh (Humas)
\n\n\n\n\n"